Waspadai Praktik Sinffing dan Pinjol Ilegal, Begini Imbauan OJK 

Elde Joyosemito
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap prakrik sniffing dan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Apa itu sniffing? Sinffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

Sedangkan pinjol ilegal akan memberikan bunga yang sangat tinggi dan mengambil data yang ada di handphone konsumen seperti daftar kontak, foto dan video di gallery. Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar hutang dengan bunga yang sangat tinggi.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono mengungkapkan sampai 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan fraud external atau di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah. “Modus penipuan yang marak adalah sniffing dan pinjol ilegal,”katanya dalam acara Jurnalist Class yang berlangsung di Yogyakarta pada Senin-Selasa (26-27/6/2023).

Menurut Soemarjono, jika telanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik. 

“Selama Januari hingga Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menerima 421 pengaduan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),”paparnya. 

Dalam kaitan dengan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan sesuai yang diatur dalam UU tentang OJK, OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Diatur pula dalam UU P2SK bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

“UU P2SK pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik POLRI, pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu. Saat ini penyidik penugasan di OJK terdapat 20 orang terdiri dari 10 orang penyidik POLRI, 5 PPNS dari BPKP dan 5 Jaksa sebagai analis perkara,”jelasnya.

Menurut Tongam, OJK melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan terhadap tindak pidana yang meliputi pengawasan bank, rahasia bank, legalitas, pencatatan palsu, suap, kehati- hatian, pihak terafiliasi ketaatan terhadap ketentuan, dan pemegang saham.

“Mekanisme penyelesaian pelanggaran dimulai dari mendapatkan sumber perkara dari pelimpahan pemeriksa, laporan masyarakat, dan temuan penyidik. Sumber perkara kemudian ditelaah untuk dilakukan penyelidikan. Jika tidak didapati permohonan non prosecution agreement (NPA), maka dilakukan penyidikan kemudian pemberkasan P- 21. Jika terdapat permohonan NPA dan kesepakatan diterima, maka akan dilakukan penghentian penyelidikan,”katanya.

Namun jika permohonan NPA ditolak, maka proses penyidikan akan tetap berlangsung. “Sejak 2017 hingga 2023, OJK telah menangani sebanyak 101 perkara P-21. SEhingga OJK juga dianugerahi penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim POLRI pada 24 November 2024 atas prestasinya menegakkan hukum di sektor jasa keuangan,”tandasnya. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network