Bermodus Cek Keperawanan, 14 Siswi SD Dicabuli Oknum Guru, Polisi : Bisa Dijerat Hukuman Kebiri

Tim iNews.id
Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. pencabulan. (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 14 siswi SD di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dicabuli seorang oknum guru bermodus cek keperawanan. Pelaku berinisial BH (39) yang merupakan seorang ASN telah ditangkap Polres Lampung Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kebiri atas perbuatannya. Namun menurutnya hal itu ranah pengadilan untuk memutuskan hukuman tersangka.

"Untuk hukuman kebiri tidak tertutup kemungkinan. Sudah ada yurisprudensinya, namun semua itu tergantung bagaimana jaksa penuntut umum membuat tuntutan dan putusan Majelis Hakim menilai kasus tersebut dalam persidangan," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Tersangka diketahui telah mencabuli belasan siswinya rata-rata masih berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan ini dilakukan di ruang perpustakaan tempatnya mengajar.

Modus operandi tersangka yakni memaksa korban untuk cek fisik keperawanan serta mengiming-imingi memberikan nilai bagus. Aksi bejat predator anak itu sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.

"Kami meminta bila ada korban lain yang belum melapor agar segera membuat laporan," katanya.

Menurutnya saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di tempat kediaman masing-masing. Polres juga telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan psikologi kepada korban.

"Untuk para korban tetap kami berikan pendampingan psikologis," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan ASN, hukumannya ditambah sepertiga.
 

 

Editor : Aryo Arbi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network