Polisi Hadirkan Siswa di Bawah Umur Pembakar SMP di Temanggung, Ini Kata Kak Seto

Arbi Anugrah
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengkritisi Polres Temanggung dengan menghadirkan R (14), pelaku pembakaran SMP. Foto: Arbi Anugrah

Meski apa yang dilakukan oleh R tersebut termasuk perilaku menyimpang atau kriminal yang tidak dibenarkan. Akan tetapi, semua harus dilihat dari latar belakangnya.

"Sekali lagi, tadi anak itu melakukan karena pengaruh lingkungan yang tidak kondusif, maka walaupun sudah ada tatap muka melalui video call, kami mencari waktu untuk bisa ketemu langsung," ujarnya.

Menurut Kak Seto, berdasarkan pengakuannya, R juga mengaku dibully baik oleh teman temannya, bahkan oleh guru dan sebagainya. Maka dari itu, perlu dicari permasalahannya.

"Kami akan kontak langsung ke sekolah dan guru dan sebagainya untuk mencocokkan kebenaran, artinya kami juga bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan dan Perempuan untuk mengkampanyekan sekolah yang ramah anak, pondok pesantren yang ramah anak, bahkan juga keluarga keluarga yang ramah anak. Supaya tidak sampai menjerumuskan anak anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan atau kriminal di masa yang akan datang," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan Polres Temanggung saat proses pemeriksaan R.

"Kami apresiasi bahwa tadi saat kami tanyakan langsung kepada anak bahwa mendapatkan perlindungan yang baik, didampingi oleh orang tua, bahkan juga oleh SPT dari Dinas Sosial, kemudian anak tidak ditahan, dikembalikan kepada orang tua. tentu kami apresiasi," kata kak Seto.

Sebelumnya siswa pelaku pembakaran sebuah gedung sekolah di Temanggung, Jawa Tengah tertangkap aparat kepolisian. Diketahui, alasan pembakaran yang dilakukan sangat remeh, sakit hati karena sering dibully teman-temannya. 

Dengan alasan itu, siswa tersebut merencanakan pembakaran sekolah. Pelaku berinisial R ini merasa sakit hati karena sering dibully oleh teman dan juga gurunya sendiri.

Namun upaya menghadirkan pelaku saat konferensi pers menimbulkan kritikan dari masyarakat. Sebab, pelaku yang masih di bawah umur dianggap menyalahi aturan tentang perlindungan anak. Kritikan tersebut membuat Polres Temanggung dan Polda Jateng meminta maaf atas kesalahan tersebut.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network