PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelakunya mengaku-aku sebagai anggota TNI.
Kasus itu terjadi yang terjadi sejak sekitar bulan mulai Maret 2020 hingga Sabtu (1/7/2023 di Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, tersangka YP (37) menghubungi korban SNW (40) melalui aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang aparat bernama Yunendra.
"Pada sekitar bulan Maret tahun 2020, tersangka YP, warga Kecamatan Baturraden, menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku bernama Yunendra dan mengajak berkenalan. Yunendra ini mengaku sebagai aparat," jelasnya.
Setelah itu, tersangka dan korban sering berkomunikasi hingga akhirnya korban merasa nyaman dan hubungan mereka berkembang seperti pasangan kekasih.
Namun, YP yang mengaku sebagai Yunendra tidak mau bertemu langsung dengan alasan sering mendapatkan tugas di luar pulau.
Kemudian, tersangka merekomendasikan kepada korban untuk mempekerjakan teman sekolah SMP Yunendra, yaitu YP sendiri yang juga merupakan tetangga korban.
"Tersangka ini, dengan mengaku sebagai Yunendra, merekomendasikan dirinya sendiri untuk dipekerjakan oleh korban," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka yang mengaku sebagai Yunendra meminta korban untuk membelikan handphone untuk YP karena merasa kasihan. Korban kemudian membelikan 1 unit handphone Samsung A03 dan menyerahkannya kepada YP.
"Selain itu, suatu saat Yunendra mengaku sedang ulang tahun dan meminta korban untuk membelikan jam tangan dan menitipkannya kepada YP.
Yunendra juga sering meminta pulsa kepada korban dengan total sebesar Rp 900 ribu, dan Yunendra pernah meminta korban untuk membayar pulsa yang sebelumnya dibelikan oleh YP sehingga korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- ke rekening atas nama YP,"tambahnya.
Karena curiga, korban mencoba menemui Yunendra di tempat yang dia klaim sebagai tempat bertugas. Pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023, korban berhasil menemui Yunendra, namun Yunendra tidak mengakui dirinya sebagai pemilik nomor WhatsApp yang selama ini sering berkomunikasi dengan korban.
"Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukkan rekaman suara pelaku, ternyata suara tersebut dapat dikenali dan dihafal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta,” ujar Kasat Reskrim.
YP beserta barang bukti, seperti 1 unit HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 jam tangan merk G-Shock tipe GA-900, dan 1 kartu SIM Telkomsel, telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait