PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan tersangka penipuan senilai Rp7 miliar. Penahanan dilaksanakan pada Kamis (28/7/2022).
Tersangka adalah Ben (54) seorang direktur salah satu perusahaan medis di Jakarta. Ben ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. Tersangka melakukan penipuan Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto pada saat ada transaksi jual beli alat medis jenis Magnetic Resonance Imaging (MRI). Kerugian yang diderita RTSOP senilai Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan didampingi Kasie Pidum Arie Purnomo menegaskan bahwa Kejari melakukan penahanan untuk memudahkan persidangan. Selain itu ada faktor lainnya, jangan sampai tersangka melarikan diri.
“Kami menahan tersangka di Lapas Purwokerto. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan medis dan telah swab,”jelas Kajari.
Menurutnya, pasal penjerat adalah 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 110, 111 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporan oleh kuasa hukum RSOP pada tahun 2020, namun baru Kamis (28/7/2022) kasus tersebut dilimpahkan tahap dua ke Kejari Purwokerto.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait