“Kami mendorong agar mahasiswa terlindungi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena dengan iuran yang minimal manfaatnya sangat luar biasa,”katanya.
Ia menyebutkan iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800, maka saat mengalami kecelakaan kerja saat magang atan KKN bisa dilakukan pengobatan sampai sembuh tanpa plafon.
“Jika meninggal dunia, maka diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris,”katanya.
Di sisi lain, Antony mengatakan dalam kerja sama terkait pendidikan , penelitian, dan pengabdian masyarakat ini, pihaknya juga akan meningkatkan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja yang saat ini tengah menempuh pendidikan.
“Dalam hal ini kami sangat mendukung sekali kegiatan ini, selain mahasiswa mendapatkan pengalaman mengenai dunia kerja, para mahasiswa juga menjadi paham, peduli dan menyebarkan pengetahuan mengenai system jaminan sosial ketenagakerjaan,”pungkasnya
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait