PURWOKERTO, INewsPurwokerto.id - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Proses pengajuan dilakukan 18 partai politik pada hari Sabtu dan Minggu (8-9/7) lalu.
Jumlah total bacaleg yang diajukan berkurang dari pengajuan awal. Pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg. Sedangkan pengajuan perbaikan sebanyak 615 orang. Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berkurangannya jumlah bacaleg ini dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
"Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya," kata Imam Arif, Selasa (11/7/2023) siang.
Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik. Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami. Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023," tambah Imam.
Persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan adalah (1) KTP elektronik, (2) Surat pernyataan model BB. Pernyataan, (3) Legalisir ijazah SMA, (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, (5) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, (6) Kartu tanda anggota (KTA) parpol, (7) Dokumen bukti pencantuman gelar, (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap foto diri bacaleg yang harus unggah foto terbaru.
"Agar hasil pemeriksaan nantinya MS, kami mengingatkan agar bacaleg dan parpol betul-betul telah mengunggah data-data tersebut dengan benar dan absah," kata Imam.
Data Berkurangnya Bacaleg saat Pengajuan Perbaikan :
1. Gelora, berkurang 1. Awal 36 menjadi 35 caleg
2. Hanura, berkurang 2. Awal 3 menjadi 1 caleg
3. Garuda, berkurang 18. Awal 24 menjadi 6 caleg
4. PBB, berkurang 46. Awal 50 menjadi 4 caleg
5. PSI, berkurang 41. Awal 50 menjadi 9 caleg
6. Perindo, berkurang 17. Awal 50 menjadi 33 caleg
7. Ummat, berkurang 36. Awal 49 menjadi 13 caleg
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait