Bejat, Empat Kakek Rudapaksa Anak 14 Tahun sampai Hamil Diiming-imingi Rp10 Ribu hingga Rp20 Ribu

Elde Joyosemito
Sungguh bejat yang dilakukan empat kakek di Purbalingga. Sejak 5 bulan lalu, keempatnya menggauli seorang gadis tetangganya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id- Sungguh bejat yang dilakukan empat kakek di Purbalingga. Sejak 5 bulan lalu, keempatnya menggauli seorang gadis tetangganya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. 

Gadis yang masih bersekolah di SMP tersebut diiming-imingi uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Uang diberikan kepada anak tersebut setelah para pelaku berhubungan badan. 

Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah kakek-kakek yang usianya rata-rata di atas 50 tahun. Mereka adalah A (51), JH (62), T (58) dan S (51).

Wakil Kepala Kepolisian Resort Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa para pelaku merupakan tetangga korban di desa yang sama. “Para pelaku umumnya adalah petani. Yang pertama melakukan adalah A, tetangga sebelah rumah korban,”katanya.

Ketika itu, A mengajak korban ke rumahnya dan kemudian memmbujuk serta mengiming-imingi korban dengan uang. Akhirnya, korban menuruti keinginan bejat A. “Kemudian A bercerita kepada pelaku lainnya, dan akhirnya mereka berempat melakukan hal yang sama secara bergiliran,” lanjutnya.

Korban diberi iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp20 ribu oleh setiap pelaku sebelum mereka melakukan perbuatan tersebut. Tindakan tersebut dilakukan oleh para pelaku lebih dari satu kali. "Perbuatan ini berlangsung selama kurang lebih 5 bulan,”kata Kompol Donni.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh keempat kakek tersebut terungkap setelah ada perubahan pada tubuh korban. Akhirnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Saat itu, ternyata korban telah mengalami kehamilan selama empat bulan, padahal korban masih bersekolah. "Orangtua korban menjadi curiga dan akhirnya korban mengaku serta melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,”katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak atas perbuatan mereka tersebut. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling tinggi Rp5 miliar.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network