SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - OK (26) tahanan curanmor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya 8 anggota polisi.
Polda Jawa Tengah pun menegaskan sebanyak delapan anggota polisi diduga terlibat tindak pidana dalam kasus tewasnya OK (26) .
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dalam peristiwa tewasnya OK, sebanyak tiga anggota diduga melanggar disiplin dan empat orang diduga melanggar kode etik.
"Jumlah anggota diduga melanggar disiplin ada 3 diduga melanggar kode etik ada 4," jata Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023).
Tidak hanya berhenti di pelanggaran kode etik dan disiplin, setelah melakukan pengembangan terdapat delapan anggota berpotensi melanggar tindak pidana. Saat ini delapan ornag yang berpotensi melanggar pidana tersebut tengah dilakukan penyidikan mendalami tindak pidana.
"Dalam pengembangan penyelidikan ada 8 orang anggota yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana," jelasnya.
Sementara terdapat 10 orang tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV.
Sebanyak 10 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya D, JW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA dan IW. Dari hasil penyelidikan ada peran-peran dari pelaku yang melakukan penaniayaan.
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P 21 dari Kejaksaan," pungkas Iqbal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait