Dua Pencuri Gasak Motor di Banyumas, Hasil Curian Digadaikan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bersama Polsek Tambak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Polres Cilacap karena terlibat dalam perkara pidana lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polsek Tambak pada 7 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2017 yang diparkir di depan sebuah rumah toko (ruko) di Desa Purwodadi sekitar pukul 10.15 WIB.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak menyewa ruko. Saat korban lengah, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ruko. Kendaraan tidak dikunci setang dan kunci kontak masih tergantung sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik," kata Petrus, Rabu (5/8/2026).
Editor : EldeJoyosemito