Seperti diketahui, muncul fenomena platform e-commerce dengan sosial media di TikTok. Fenomena ini diberi nama program Project Social Commerce atau Project S.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sendiri mengaku mulai mengkhawatirkan agresivitas platform social commerce yang kian besar pangsa pasarnya di Indonesia. Berbagai fitur baru mereka ditawarkan, melalui penjualan di platform social commerce.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian Teten adalah Project S yang dirilis oleh TikTok. Sebab, Project S dari platform TikTok Shop asal China ini diduga nantinya akan menggunakan data produk-produk yang laris di negara tersebut untuk kemudian diproduksi di China.
Melalui teknologi dan sumber daya yang melimpah, TikTok sendiri dinilai mampu mendorong produk-produk murah China agar dapat membanjiri pasar dunia, salah satunya Indonesia.
"Kemendag perlu segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini sepertinya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten dikutip Rabu (12/7).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait