JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk 2025 bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman tersebut rencananya bakal disampaikan pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan jika pihaknya saat ini tengah mengkaji penyesuaian bentuk kenaikan gaji pokok PNS tersebut.
Menurut Isa, mekanisme kenaikan tersebut dapat melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin. Adapula opsi pemberian insentif tambahan.
"Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa. Kita tunggu 16 Agustus aja pasti disampaikan," kata Isa dikutip dari iNews.id, Senin (22/7/2024).
Adapun, kenaikan gaji PNS sendiri akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Seperti diketahui, dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui, di mana salah satu arah kebijakan fiskal pada tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana akan merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait