JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ada dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JHT merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terbentuk dari hasil investasi dari pembayaran iuran peserta setiap bulan.
Manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta mencapai usia pensiun, mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, seperti mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut adalah syarat-syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kartu peserta BPJamsostek
2. E-KTP
3. Buku tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
NPWP (jika ada)
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi JMO:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik:
a. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
d. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi pada portal.
e. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Harap siapkan berkas asli saat wawancara.
h. Proses selesai, dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO:
a. Buka aplikasi JMO.
b. Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
c. Pilih menu 'Klaim JHT'.
d. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, pilih 'Selanjutnya'.
e. Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.
f. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, pilih 'Sudah'.
g. Lakukan swafoto sesuai ketentuan yang diinformasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
h. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.
i. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, pilih 'Selanjutnya'.
j. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, pilih 'Konfirmasi'.
k. Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
l. Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.
Demikianlah dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi JMO. Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait