2 Mahasiswa Edarkan Uang Palsu, Modus Beli Rokok di Warung

Suryono Sukarno
Dua mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni telah ditangkap oleh polisi karena mengedarkan uang palsu. Foto: Suryono

PEKALONGAN, iNewsPurwokerto.id - Dua mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni telah ditangkap oleh polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan, dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli.

Kedua pelaku berangkat ke Paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka tiba di sebuah toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun, Desa Lambanggelun, dan membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp100.000,-, dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli senilai Rp75.000,-

"Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu," ujar AKP Agus.

Tindakan kedua pelaku terbongkar ketika pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu. Pemilik warung segera menghubungi petugas Polsek Paninggaran, yang kemudian menangkap para pelaku sebelum mereka melanjutkan aksinya.

Petugas Polsek Paninggaran melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan menemukan beberapa lembar uang palsu siap edar di dalam tas selempang yang dibawa oleh MI. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- terdiri dari 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi Telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network