5. Operasi SAR Hari Terakhir
Pada hari ketujuh, tim SAR gabungan membagi sektor kerja menjadi 6 Worksite dengan fokus utama pada pengurasan air yang masih menggenang di dalam lubang galian. Worksite A-1 melakukan pengurasan di Galian Bogor, Worksite A-2 di Galian Dondong, Worksite A-3 di 1 sumur, Worksite A-4 pengurasan dihentikan dan dilakukan pemantauan, Worksite A-5 di Bendungan Sungai dan Sumur Galian di sekitar Sungai, serta Worksite A-6 di Sumur Majenang dihentikan, pompa, dan personel digeser ke Worksite A-1 dan A-2.
6. Alasan Operasi SAR Ditutup
Adah Sudarsa, Kepala Kantor SAR Cilacap selaku SAR Mission Coordinator (SMC), menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisa dan musyawarah antar Tim SAR Gabungan, para ahli, dan keluarga korban, maka operasi SAR ditutup. Namun, apabila ada informasi atau tanda-tanda korban yang dapat dievakuasi, operasi SAR dapat dibuka kembali sewaktu-waktu.
Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, Danrem 071 Wijayakusuma, juga menyatakan banyak pertimbangan untuk menutup operasi SAR gabungan ini, termasuk tidak adanya perkembangan signifikan dalam mengurangi debit air dan berbagai kendala evakuasi di sumur galian tambang tersebut.
7. SAR dan Keluarga Korban Tabur Bunga dan Sholat Gaib
Tim SAR gabungan bersama warga sekitar dan keluarga delapan penambang emas menggelar salat gaib dan tabur bunga di lokasi tambang.
Setelah salat gaib, imam yang memimpin shalat menyatakan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan mencari nafkah akan husnul khotimah. Tim SAR gabungan sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi karena medan yang berat, delapan penambang belum dapat dievakuasi.
8. Polisi Periksa 22 Saksi
Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus terjebaknya 8 penambang. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tersebut karena tambang-tambang emas di situ belum memiliki izin.
9. Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Keempat tersangka merupakan pemilik lahan dan pengelola tambang emas yang menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor terjebak dalam lubang galian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menyebabkan empat orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Minerba, yaitu pasal 158 subsider 161 tentang penambangan tanpa izin.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait