23.985 Orang Jadi Penyalahguna Narkotika di Banyumas, Polisi Resmikan Kampung Tangguh Narkoba

Arbi Anugrah
23.985 Orang Jadi Penyalahguna Narkotika di Banyumas, Polisi Resmikan Kampung Tangguh Narkoba. Foto: Dok Humas Polresta Banyumas

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas meresmikan Kampung Tangguh Narkoba di Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas pada Selasa (1/8) kemarin. Kampung tanggung narkoba ini dibuat untuk mengurangi angka pengguna narkoba yang awalnya datang dari permasalahan dalam keluarga dan pergaulan.

"Kebanyakan pengguna Narkoba itu bermula dari anak yang broken home atau ada permasalahan dalam keluarga yang kemudian menjadi salah pergaulan yang mengarah pada Narkoba," kata Kepala Desa Kebumen Achmad Sauqi dalam sambutannya. 

Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada team Sat Narkoba Polresta Banyumas dan Polsek Baturraden yang telah hadir dan menyempatkan waktu datang ke Desa Kebumen untuk Launcing Kampung Tanggung Anti Narkoba Desa Kebumen.

"Diharapkan bapak dan ibu yang hadir disini agar lebih memperhatikan anak-anaknya jika terdapat ciri-ciri yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba untuk segera menginformasikan kepada kami agar cepat ditangani", tambahnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Mochammad Yogi Prawira, menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya pencegahan, pemberdayaaan masyarakat untuk meningkatkan daya tangkal khususnya generasi muda terhadap bahaya narkoba melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi.

"Kampung tangguh ini bertujuan untuk mencegah penggunaan Narkoba khususnya pada kalangan remaja hingga masyarakat secara umum sampai tingkat pedesaan", ungkapnya. 

Kasat Narkoba menyebutkan, efek narkoba yang pasti terjadi adalah terganggunya kualitas hidup sehingga menurunkan kualitas hidup pemakainya.

"Rasa candu akibat narkoba akan terus memicu pemakainya untuk menambah dosis. Apabila tidak terpenuhi, pecandu narkoba bisa nekat sampai rela mencuri demi memuaskan hasratnya", ujarnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa dari hasil survei jumlah penyalahgunaan norkoba di Kabupaten Banyumas sejumlah 23.985 orang.

Sedangkan dari sisi hukum, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan pasal 127 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan 1.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network