PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 6.224 butir obat keras dari berbagai jenis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Tersangka berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.
“Saat penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” ujar Kompol Willy.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, dan 2.874 butir Hexymer. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM aktif serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat terlarang.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
