PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mencatat capaian signifikan selama Maret hingga April 2025. Dalam periode tersebut, aparat berhasil membongkar 21 kasus tindak pidana narkoba dengan total 27 tersangka, terdiri dari satu perempuan dan 26 laki-laki. Nilai barang bukti yang disita setara dengan Rp1,15 miliar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan rincian pengungkapan itu. Dari 21 kasus yang terungkap, sembilan kasus terkait narkotika, empat kasus menyangkut psikotropika, dan delapan lainnya melibatkan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 128,32 gram, tembakau sintetis 155,49 gram, ekstasi 11 butir, psikotropika 2.898 butir, dan obat-obatan terlarang sebanyak 56.324 butir,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025).
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang lain dari tangan para pelaku, termasuk dua unit mobil, sembilan sepeda motor, 24 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.325.000.
“Dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan nilainya mencapai Rp1,15 miliar. Dengan keberhasilan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 56.516 warga, terutama remaja dan anak-anak di Banyumas, dari ancaman bahaya narkoba,” lanjut Ari Wibowo.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjerumusnya generasi muda ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait