DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang, Fraksi PKS Menolak

Felldy Utama
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR menjadi undang-undang. (Foto: Felldy Utama)

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa 18 Januari pukul 03.10 WIB dini hari.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network