KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk Daftar Calon Sementara, 81 Lainnya Tidak Memenuhi Syarat

Arbi Anugrah
KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk Daftar Calon Sementara, 81 Lainnya Tidak Memenuhi Syarat. Foto: Dok KPU Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 543 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Akan tetapi sebanyak 81 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi persyaratan.

Penetapan DCS dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi dan diikuti empat orang anggota KPU secara tertutup pada Jumat (18/7/2023) mulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Alhamdulillah, Jumat sore hingga petang ini kami telah menyelesaikan rapat pleno penetapan DCS," kata Imam Arif Setiadi dalam keterangannya.

Adapun jumlah 543 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari 18 parpol, diantaranya yakni :

1. PKB 50 orang

2. Gerindra 50 orang

3. PDIP 50 orang

4. Golkar 50 orang

5. Nasdem 50 orang

6. Buruh 8 orang

7. Gelora 25 orang

8. PKS 49 orang

9. PKN 8 orang

10. Hanura 1 orang

11. Garuda 5 orang

12. PAN 46 orang

13. PBB 4 orang

14. Demokrat 48 orang

15. PSI 18 orang

16. Perindo 29 orang

17. PPP 50 orang

18. Ummat 12 orang.

Sedangkan jumlah bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada sebanyak 81 orang. Diantaranya tersebar pada parpol seperti:

1. Buruh 18 orang

2. Gelora 10 orang

3. PKS 1 orang

4. PKN 30 orang

5. Garuda 1 orang

6. PAN 4 orang

7. Demokrat 2 orang

8. PSI 10 orang

9. Perindo 4 orang

10. Ummat 1 orang.

Sementara menurut Hanan Wiyoko, anggota KPU Banyumas mengatakan jika nama-nama bacaleg yang MS tersebut selanjutnya akan dipublikasikan selama lima hari mulai Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Rabu 23 Agustus 2023. Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.

"Silakan masyarakat mencermati nama-nama bacaleg. Dan bisa memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan bacaleg pada rentang mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan disertai identitas pelapor bisa dikirimkan melalui email tekmaskpubanyumas@gmail.com," kata Hanan Wiyoko.

Hanan menjelaskan, untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT sendiri nantinya akan dilakukan pada 4 November 2023.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network