PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polres Purbalingga manangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Rabu (9/8) lalu. Pelaku ditangkap saat tengah berada di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan jika pihaknya telah pelaku berinisial ER (48) sebagai tersangka. Warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga ini tega melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Donni dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Donni menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang masih tetangganya tersebut, menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 15.30 WIB. Alasan tersangka, minta ditemani untuk membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.
"Akan tetapi di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," jelasnya.
Menurut Donni, aksi tersangka leluasa dilakukan, selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.
Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat, satu buah tali plastik, lakban, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Menurut Donni, tersangka mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban ketika pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni. Namun pada ajakan yang ketiga, tersangka melakukan aksi bejat tersebut kepada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait