Kejari Cilacap Terima Pelimpahan Kasus Pencabulan 13 Siswi Oleh Oknum Guru di Cilacap

Aryo Rizqi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan 13 siswi Sekokah Dasar (SD) dari Penyidik Polres Cilacap. (Foto : Istimewa).

Setelah ditangkap Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga melampiaskan nafsu kepada korban.

"Untuk tahap penyidikan pihak kepolisian mengangga sudah selesai karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun bila ada info lain dari masyarakat terkait perkembangan kasus dengan tersangka M ini, kami akan segera menindaklanjuti," tegas Rifeld.

Sebelumnya diberitakan pada tanggal 9 Desember 2021 bahwa seorang guru tega mencabuli 13 siswi yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi cabulnya, tersangka memaksa para korban dengan cara menarik korban dan dipangku kemudian meraba bagian paling sensitif para siswinya tersebut. 

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network