PURWOKERTO, iNews.id- Pemkab Banyumas membuka pendaftaran calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak PPKM Darurat.
Pendaftaran melalui aplikasi dengan link https://jpsbms.banyumaskab.go.id. Pemkab menyediakan jatah untuk 15 ribu keluarga di Banyumas. Nilai nominal JPS mencapai Rp200 ribu per keluarga.
Dalan akun Instagramnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan,”Niki pengumuman pendaftaran bantunan Jaring Pengaman Sosial kabupaten Banyumas . Jumlah tahap setunggal sedoyo wonten 15.000 KK,”demikian Bupati dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan pendaftaran melalui aplikasi dibuka mulai Sabtu (10/7/2021) hiingga Rabu (14/7/2021). Bupati melanjutkan dalam unggahan di Instagramnya,”Agengipun bantuan @Rp.200.000/KK. Sumonggo ingkang rumaos mlebet kategori.Olih ora olih sing penting slamet , seger waras sehat mbok ...( nganggo bahasa kromo inggil kaku lan dadak mikir , salah maning , sorry ya... )”
Sebelumnya, Bupati mengatakan bahwa syarat keluarga yang akan menerima JPS Kabupaten Banyumas adalah mereka yang belum mendapatkan bantuan reguler. “Untuk mempercepat pendaftarannya, maka dilakukan melalui aplikasi. Bagi yang tidak tahu aplikasi, bisa dibantu oleh kades atau lurah, atau siapapun,”ujarnya.
Setelah mendaftarkan diri, maka warga yang terkenda dampak tersebut akan diverifikasi. Bagaimana dengan syarat-syarat penerima? “Mereka yang menerima berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, penerima bukanlah mereka yang telah mendapatkan bantuan reguler seperti PKH, BPNT, BST pusat atau BST dana desa. Penerima JPS Banyumas adalah mereka yang belum menerima bantuan-bantuan tersebut,”jelas Bupati.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait