“Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak, sedangkan jika meninggal dunia diluar hubungan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun,”jelasnya.
Antony juga mengimbau kepada pekerja di sektor informal atau BPU untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya.
“Cukup dengan Rp16.800 per bulan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian) atau bagi warga yang ingin menyisihkan untuk tabungan Rp36.800 per bulan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian) bagi pekerja sektor informal, pekerja telah mendapatkan manfaat yang lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.”
Dalam kesempatan tersebut Andi F Noya menyambut baik bahwa program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sangat bagus dan bermanfaat bagi para pekerja baik disektor formal maupun informal terlebih masyarakat dipedesan yang banyak bekerja dengan risiko tinggi.
Selain itu ia pun ikut mendukung dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat dan pemilik usaha di Kabupaten Banyumas untuk peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait