PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Uji coba tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone dilakukan Dit Lantas Polda Jateng pada malam hari. Uji coba tersebut dilakukan di Simpang Empat Omnia Purwokerto, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada Rabu (13/9/2023).
Hasilnya, dalam waktu tiga menit, sebanyak 20 kendaraan terpantau melanggar peraturan lalu lintas dan langsung ditindak oleh petugas. Rata-rata, pengendara yang terjaring karena melanggar marka jalan hingga tidak menggunakan sabuk keselamatan.
"Cukup jelas (di malam hari) karena terang drone ini. Rata-rata pelanggar karena melanggar marka jalan, helm dan sabuk keselamatan," kata Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono kepada wartawan.
Ia mengatakan, sosialisasi penegakan hukum oleh Tim ETLE Dit Lantas Polda Jateng bersama Polresta Banyumas dengan menggunakan ETLE Drone untuk memberikan rasa aman bagi para pengendara.
"ETLE Drone ini merupakan salah satu upaya Polri khususnya Dit Lantas Polda Jateng untuk penegakan hukum yang nantinya memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara yang sudah tertib berlalulintas," ujarnya.
Ia menjelaskan, ETLE Drone ini kedepannya akan dilaksanakan secara reguler di sejumlah daerah. Meski demikian, hal tersebut masih menunggu instruksi dan koordinasi lebih lanjut.
"Rencananya digunakan secara reguler terutama enam Polres prioritas, kami akan tindaklanjuti yang prioritas seperti apa," jelasnya.
Selain untuk menilang, ETLE Drone ini juga dapat digunakan untuk memantau situasi arus lalu lintas. Sebab ETLE Drone ini memiliki jarak pandang serta daya jelajah yang cukup jauh.
"Kelebihannya dapat memantau satu kilometer di arah sekitarnya. Bisa digunakan berbagai tempat sehingga mengcover tempat-tempat yang tidak terjangkau," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait