CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Tim Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan berhasil menggagalkan sebuah transaksi.
Transaksi dilaksanakan di sebuah hotel di Cilacap. Polisi meringkus seorang pengedar dan mengamankan 401,36 gram sabu atau hampir 0,5 kg sabu.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan ersangka yang berhasil diamankan adalah seorang M (56). Dia berasal dari Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Tersangka bukan pemian baru tetapi merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Apalagi, dia baru bebas dari Lapas Tanjung Pinang setelah menjalani hukuman 12 tahun pada Maret 2023 lalu.
“Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polresta Cilacap. Untuk mengungkap lebih lanjut jaringan internasional terkait kasus ini, petugas akan melakukan pengembangan penyidikan,’kata Wakapolresta pada Kamis (14/9/2023).
Ihwal pembongkaran kasus narkoba tersebut bewaral dari laporan masyarakat melalui platform online Yanduan Polresta Cilacap.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba besar-besaran di Cilacap. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penyekatan dan pemantauan di daerah-daerah yang dianggap rawan narkoba,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait