Dia membeberkan, wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada dibeberapa titik saja. Yakni di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Ini bukti bahwa pabrik minyak goreng belum merata di wilayah NKRI.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU," tutur Ukay.
Dia juga menyarankan, perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan.
Sekedar informasi, penelitian ini dilaksanakan karena dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter. Selain itu, KPPU juga menduga adanya kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait