KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Kebumen menerima bantuan atau dana insentif fiskal tahun ini dalam kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 11,8 Miliar.
Dana tersebut diberikan karena Pemkab Kebumen dianggap berhasil mengurangi angka stunting dan berhasil mempercepat penggunaan anggaran APBD 2023. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 pada tanggal 2 Oktober 2023.
Insentif Fiskal sendiri merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu, seperti peningkatan kinerja dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan nasional atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Seperti yang diketahui, ada empat kategori pencapaian insentif fiskal kinerja tahun berjalan yang diberikan kepada kabupaten/kota, yaitu: pertama, pencapaian dalam mengurangi kemiskinan ekstrem. Kedua, pencapaian dalam mengurangi stunting. Ketiga, pencapaian dalam penggunaan produk dalam negeri, dan keempat, pencapaian dalam percepatan penggunaan anggaran daerah.
"Bersyukur pada APBD Perubahan 2023 ini, kita mendapatkan dana insentif sebesar Rp11,8 Miliar dari Kementerian Keuangan, karena Pemerintah Kabupaten Kebumen berhasil mengurangi angka stunting dan berhasil mengelola anggaran APBD dengan baik," kata Bupati Selasa (3/9/2023).
Bupati menyebutkan bahwa angka penurunan stunting di Kebumen pada Agustus 2023 (berdasarkan Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) sebesar 11,9%, sedangkan pada tahun 2022, angka stunting di Kebumen mencapai 12,6%.
"Pencapaian ini tentunya berkat kerjasama semua pihak yang terus berupaya mengurangi angka stunting melalui program-program yang telah diluncurkan. Tentu saja, dana ini akan digunakan untuk lebih mengakselerasi penurunan angka stunting di Kebumen," ucapnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait