Sementara itu, seperti dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa transgender atau waria adalah orang yang berdandan atau bergaya seperti wanita.
Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabiatnya menyerupai wanita. Mukhannats ada dua macam:
Pertama: Jika asalnya secara tabiat ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan dibuat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabiat, ia tercipta seperti itu.
Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.
Kedua: Jika secara tabiat ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadis celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264–265)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari Nomor 5885)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait