Dalam lafaz Musnad Imam Ahmad disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Ahmad Nomor 3151, 5: 243. Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari)
Begitu pula dalam hadis Abu Hurairah disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki." (HR Ahmad Nomor 8309, 14: 61. Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait