KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Program Mubeng Kebumen yang diinisiasi oleh Bupati Arif Sugiyanto terus berlanjut dengan tujuan mendengarkan aspirasi masyarakat. Berbeda dengan acara sebelumnya yang biasanya digelar di tempat terbuka, kali ini program Mubeng Kebumen lebih menitikberatkan kunjungan ke rumah-rumah warga.
Contohnya, pada acara Mubeng Kebumen yang berlangsung di kediaman Kiai Mufti di Dukuh Pesucen, Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen pada Jumat malam (7/10/2023). Ini merupakan pelaksanaan Mubeng Kebumen yang ke-14.
Bupati menyatakan bahwa dirinya merasa lebih cocok jika acara Mubeng Kebumen dilakukan di rumah-rumah warga. Selain lebih fokus, kegiatan yang diadakan di rumah juga lebih santai, sehingga memungkinkan terjalinnya hubungan yang lebih dekat antara pemimpin daerah dan masyarakat.
"Lebih baik dilakukan di rumah warga, sambil duduk bersila, kita dapat berbicara dengan santai, membahas masalah-masalah baiknya dan perkembangan di Kebumen. Jadi menurut saya, di sini lebih santai, tidak ada jarak antara pejabat dengan rakyatnya, dan pembicaraannya juga lebih terfokus," ungkap Bupati.
Dalam dialog tersebut, beberapa warga mengemukakan berbagai isu, termasuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir saat musim hujan, dan penyaluran bantuan sosial yang dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu, juga dibahas tentang sumbangan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Komite Sekolah.
"Banyak hal yang dibahas. Misalnya, terkait infrastruktur, banyak masyarakat yang belum memahami status jalan. Ada jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Ketika ada kerusakan, kami menjelaskan kepada warga tentang wewenang perbaikannya," tambah Bupati.
Terkait sumbangan di bidang pendidikan dari Komite Sekolah, Bupati menjelaskan bahwa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bupati juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peraturan sumbangan di sekolah, yang antara lain melarang penarikan siswa dari keluarga tidak mampu.
"Sumbangan itu adalah kebijakan sukarela, tidak boleh memberatkan, dan digunakan untuk mendukung pendidikan di sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler. Karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja tidak cukup," jelas Bupati.
Selama pertemuan tersebut, Bupati juga menyampaikan beberapa program pemerintah yang sering menjadi sorotan masyarakat, seperti pemberlakuan jalan satu arah, perubahan nama jalan, pembangunan alun-alun, pemindahan pasar pagi, penamaan Kebumen Semarak, serta Kebumen International Expo.
Selain itu, Bupati juga menginformasikan mengenai program beasiswa untuk santri yang sudah mencapai lebih dari 1000 penerima, bantuan untuk guru-guru pengajar di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), bantuan untuk organisasi masyarakat, karangtaruna, korban bencana, bantuan untuk tempat ibadah, dan banyak program lainnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait