Tok! MK Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Irfan Maulana
MK tolak batasan usia Capres-Cawapres 35 tahun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Tok! Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Khususnya terkait dengan batasan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gugatannya dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). 

Anwar mengungkapkan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,”jelasnya.

Sebelumnya, pada pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. 

Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut para pemohon, norma tersebut bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,”paparnya.

Namun, putusan MK lain tidak seperti yang diminta oleh para penggugat. Dengan demikian, batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun. 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network