Putusan MK Jadi Karpet Merah untuk Gibran? Ini Respons Jokowi

Elde Joyosemito
Presiden Jokowi memberikan keterangan. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-MK mengabulkan permohonan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan itu dianggap membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.

Bagaimana respons Presiden Jokowi? Jokowi menegaskan penentuan pasangan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik (parpol).

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik, itu wilayah parpol," jelas Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). 

Dirinya menegaskan tidak mencampuri urusan penentuan sosok capres dan cawapres. "Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ujarnya. 

Seperti diketahui, dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Jokowi diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.

Bisakah Gibran Ikut Pilpres 2024?

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan MK tersebut. "Kalau memang putusan pernah tersebut kepala daerah itu boleh (ikut Pilpres), kalau putusan berbunyi begitu artinya boleh, karena putusan MK bersifat final artinya bisa membuat ketentuan lain yang ada di undang-undang yang prinsipnya mencoret bukan membuat," ujar Mahfud di Surabaya, Senin (16/10/2023).
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network