Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan Setelah Dihukum Cambuk 100 Kali

Tim iNews.id
Wanita terpidana kasus zina pingsan saat dihukum cambuk 100 kali di Aceh Barat, Aceh. (Foto : iNews/Afsah)

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati pasangan mesum. Petugas juga mengamankan 2 pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network