"Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pria tersebut mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang PDAM. Setelah cukup bukti pria tersebut kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan," jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu 26 buah meteran air warna biru yang terbuat dari kuningan, dua buah kandi warna putih dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka mengetahui ada banyak meteran air di gudang PDAM karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang las di gudang tersebut beberapa bulan yang lalu," ungkap kapolsek.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait