Logo Network
Network

Alasan Darsiti Kembalikan Lahan Sengketa Kepada Negara Karena Berkah Ramadan

Aryo Rizqi
.
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:42 WIB
Alasan Darsiti Kembalikan Lahan Sengketa Kepada Negara Karena Berkah Ramadan
Pemilik lahan, Darsiti (49) mencabut laporannya di Kepolisian dan mengembalikan aset tanah seluas 190 meter persegi kepada negara. Apa alasan Darsiti?

PURWOKERTO, iNews.id - Kasus sengketa lahan antara seorang warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria atau PDAM berakhir damai. Pemilik lahan, Darsiti (49) mencabut laporannya di Kepolisian dan mengembalikan aset tanah seluas 190 meter persegi kepada negara. Apa alasan Darsiti?

"Untuk pelaporan kepolisi kami sudah selesaikan pencabutan untuk pelaporan hari ini. Kami keluarga sudah mengiklaskan semuanya (menyerahkan pada negara), dengan berkah ramadan ini mudah-mudahan akan jadi amal zariah," kata Darsiti kepada wartawan usai penyerahan aset di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (6/5/2021).

Dia mengungkapkan jika selama proses tersebut tidak ada tekanan dari pihak manapun. Disa juga menyebut jika pelaporan kepihak kepolisian Polresta Banyumas baru sebatas pengaduan dan telah dimintai keterangan sebanyak dua kali.

Penyerahan aset lahan seluas 190 meter persegi yang sempat menjadi sengketa ini dilakukan di Kejari Purwokerto dengan disaksikan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husain dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lestiono. Kemudian saksi-saksi dalam penyerahan tersebut adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Supa’at, Direktur Utama PDAM Tirta Satria Agus Subali dan Darsiti.

Sebelumnnya, Kepala Kejari Purwokerto mengatakan bahwa penyerahan aset ke negara merupakan itikad baik dari Darsiti. “Setelah melakukan mediasi, maka Bu Darsiti siap melepaskan segala hak di atas tanah tersebut. Jadi, Kejari belum sampai pada kesimpulan apakah ada kasus pidana atau perdatanya. Karena sudah diserahkan kepada negara, maka penyelidikan kami tutup,” kata Sunarwan usai penyerahan aset negara di Kantor Kejari Purwokerto pada Kamis (6/5/2021).

Sementara Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan hahwa pihaknya menyambut baik atas pengembalian aset tersebut. “Yang penting adalah sudah kembali. Sehingga proses hukum tidak berlanjut. Pokoknya, pengembalian aset sudah dilaksanakan dan proses hukum berarti sudah tidak ada lagi,”kata Bupati.

Aset tanah seluas 190 meter persegi di Desa Gandatapa tersebut menjadi sengketa antara Darsiti dengan PDAM Tirta Satria. Dalam sengketa tersebut, baik Kejari Purwokerto maupun Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan. Tetapi pada akhirnya, Darsiti mengembalikan aset ke negara.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.