3.Penawaran Melalui Grup Facebook
Penawaran prostitusi ini juga diposkan di Facebook, namun melalui grup pribadi. Tersangka yang berperan sebagai mucikari dijerat dengan UU ITE, sementara mereka yang dipekerjakan oleh tersangka dianggap sebagai korban.
4.Korban Prostitusi Berumur 13-15 Tahun
Menurut AKBP Sulistyoningsih, para korban yang masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 15 tahun, masih tercatat sebagai pelajar SMA. Informasi lebih rinci akan dirilis dalam pekan mendatang.
5.Tarif Hingga Rp15 Juta untuk Perawan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, harga yang ditawarkan untuk layanan bervariasi. Tarifnya mulai dari Rp15 juta untuk perempuan perawan yang masih di bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk layanan lainnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait