UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024

Rio Adryawan/Arbi Anugrah
UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024. Foto: Ilustrasi/Pinterst

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Salah satu poin dalam aturan UU ASN itu diantaranya larang rekrut pegawai non-ASN.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tulis Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Okezone, Kamis (2/11/2023).

Dalam Undang-Undang ini juga mengatur tentang kebijakan dan manajemen ASN dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.



Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network