UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024

Rio Adryawan/Arbi Anugrah
UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024. Foto: Ilustrasi/Pinterst

Pada pasal 21 ayat (1) sebelumnya tertulis jika aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ASN itu di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network