Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita Petugas Bea Cukai Dan Satpol PP Banjarnegara

Elis Novit
Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita Petugas Bea Cukai Dan Satpol PP Banjarnegara. Elis Novit/iNewsPurwokerto.id

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Ribuan rokok ilegal disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Purwokerto dan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (9/11). Rokok tanpa pita cukai atau ilegal ini diedarkan di pelosok desa di Banjarnegara, setidaknya petugas dapat menyita sekitar 31.748 batang rokok ilegal tanpa cukai.

"Pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto dan Satpol PP Kab. Banjarnegara, mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sejumlah 31.748 batang," kata Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo kepada wartawan.

Menurut dia, puluhan ribu rokok ilegal jenis sigaret ini disita dari sejumlah pedagang yang ada di wilayah pelosok pedesaan. Upaya pengedar memasarkan rokok di pedesaan dengan harapan tidak oleh terpantau petugas.

Namun operasi dan sosialisasi yang terus gencar dilaksanakan, membuat petugas berhasil menekan peredaran rokok ilegal dan tanpa cukai ini.

"Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara, termasuk juga melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga guna meningkatkan kesadaran para warga terhadap rokok ilegal, sehingga dapat turut serta dalam penekanan peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Rokok ilegal yang di sita ini memiliki nama dan bentuk kemasan mirip rokok bermerk di pasaran. Namun jika diamati ada perbedaan huruf dan ejaan.

Sementara menurut Kepala KPPBC Purwokerto, Erry Prasetyanto mengatakan jika razia rokok ilegal ini terus gencar dilakukan, karena selain merugikan negara, rokok jenis ilegal ini juga cukup berbahaya bagi kesehatan.

"Rokok Ilegal dengan ciri-ciri menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dan tanpa dilekati pita cukai, peredarannya merupakan pelanggaran karena menyebabkan kerugian negara," jelasnya.

Puluhan ribu rokok ilegal ini selanjutnya di musnahkan. Sementara bagi pengedar akan di jerat Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun.

"Larangan menawarkan, menyarankan, menjual atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual diancam dengan sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda minimal 2 - 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network