PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto dan Dinkominfo Purbalingga melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini dilakukan di Pendopo Kecamatan Karanganyar, Kamis (3/10/2024).
Sarif Hidoyo, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, mengatakan jika masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan jika ditemukan terkait peredaran rokok ilegal diwilayahnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang merugikan negara," kata Sarif dalam keterangannya.
Menurutnya, dengan peran serta masyarakat, penerimaan dari cukai rokok dapat lebih optimal, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat bidang kesehatan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat lainnya.
Sarif mengungkapkan jika rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, diantaranya yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok dengan pita cukai palsu. Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui media sosial Bea Cukai Purwokerto.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait