JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Pendidikan anak PNS (pegawai negeri sipil) berupa program beasiswa diberikan oleh pemerintah. Syarat beasiswa anak PNS tahun 2023 ini diberikan hingga usia maksimal 25 tahun.
Hal ini diberikan pemerintah untuk mendukung pendidikan generasi muda, terkhusus bagi anak-anak PNS mulai dari tingkat sekolah sasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Terdapat syarat untuk bisa mendapatkan beasiswa anak PNS ini, jika syarat tersebut terpenuhi, maka pendidikan anak-anak PNS mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi akan ditanggung pemerintah melalui beasiswa.
Beasiswa anak PNS 2023 ini nantinya akan ditransfer melalui PT Taspen ke nomor rekening para penerima beasiswa.
Lantas seperti apa syarat beasiswa anak PNS 2023. Berikut ulasannya seperti dirangkum iNews.id, Minggu (12/11/2023).
Syarat Beasiswa Anak PNS
- Syarat mendapatkan beasiswa anak PNS setidaknya memiliki usia maksimal 25 tahun.
- Anak PNS mengenyam pendidikan mulai di bangku SD hingga perguruan tinggi
- Beasiswa anak PNS dapat diberikan pada anak yang belum pernah menikah dan juga belum bekerja.
Jika telah memenuhi syarat, nantinya PT taspen akan mentransfer sejumlah uang beasiswa ke rekening masing-masing penerima. Untuk nominal yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak PNS, diantaranya sebagai berikut:
- Beasiswa anak PNS 2023 untuk pendidikan jenjang SD akan mendapatkan uang sebesar Rp45.000.000.
- Beasiswa anak PNS 2023 untuk pendidikan jenjang SMP akan mendapatkan uang sebesar Rp35.000.000.
- Beasiswa anak PNS 2023 untuk pendidikan jenjang SMA akan mendapatkan uang Rp25.000.000.
- Beasiswa anak PNS 2023 untuk pendidikan jenjang Diploma/Sarjana akan mendapatkan uang Rp15.000.000.
Beasiswa anak PNS yang diberikan untuk setiap jenjang pendidikan, jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp120 juta.
Program beasiswa anak PNS ini sendiri sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 mengenai jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.
Setiap keluarga PNS bisa mendapat beasiswa untuk anaknya maksimal 2 orang. Semua tertuang dalam pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017.
Program beasiswa anak PNS ini juga berlaku untuk semua pegawai PNS di semua golongan, sedangkan untuk besarannya sendiri berbeda-beda.
Itulah syarat beasiswa anak PNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait