JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ada kabar baik yang patut disambut gembira oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Mulai tahun 2025, pemerintah secara resmi memberikan kesempatan bagi PNS untuk memperoleh dua jenis tunjangan tambahan yang signifikan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Kebijakan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara.
PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal kini tidak hanya memberikan dedikasi lebih, tetapi juga berhak atas kompensasi finansial tambahan berupa uang lembur dan uang makan yang diatur secara resmi.
Dasar Hukum Tunjangan Tambahan PNS 2025: PMK Nomor 39 Tahun 2024
Pemberian dua tunjangan tambahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengapresiasi kinerja PNS yang bekerja ekstra.
Namun, penting untuk digarisbawahi, bahwa meskipun sudah diatur dalam PMK, penerapan dan pemberian tunjangan lembur ini bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. PNS disarankan untuk proaktif mencari tahu apakah unit kerja mereka telah mengimplementasikan PMK ini dan bagaimana prosedur pengajuannya.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait