JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ini dia kabar yang dinanti-nanti! Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pokok beserta dua tunjangan penting di bulan Juni 2025.
Pencairan ini menjadi penopang finansial yang signifikan bagi para abdi negara yang telah purna tugas.
PT Taspen akan menyalurkan dana ini menjelang akhir Mei 2025 untuk pencairan bulan Juni. Berikut adalah detail lengkap mengenai nominal yang akan Anda terima.
Gaji Pokok Pensiunan PNS Juni 2025 (Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024):
Gaji pokok pensiunan PNS memiliki rentang nominal berdasarkan golongannya:
Golongan I: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Golongan II: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Golongan III: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Golongan IV: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Angka ini mencerminkan batas minimum dan maksimum gaji pokok bulanan per golongan.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait