Ketakutan membuat dokter Qory langsung melarikan diri dari rumah. Suami korban panik saat mengetahui istrinya menghilang dari rumah mereka di kawasan Cibinong, Bogor. Kemudian, Willy menyebar informasi tentang hilangnya sang istri melalui media sosial Twitter/X.
Ternyata, pengumuman yang dibuat oleh Willy tersebut menjadi viral, dan banyak pengguna internet yang menyoroti kekejaman Willy terhadap istrinya, Dokter Qory.
Empat hari setelah kabar hilangnya, dokter Qory berhasil ditemukan di Polres Bogor pada Jumat (17/11/2023). Ternyata, dokter Qory sengaja melarikan diri untuk meminta perlindungan pada Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor.
Selain meminta perlindungan, dokter Qory juga melaporkan aksi KDRT suaminya kepada polisi. Dia mengungkap bahwa dia telah diinjak lehernya, ditampar wajahnya, ditendang, dipukul, bahkan disayat dengan pisau oleh suaminya. Akibatnya, beberapa bagian tubuh dokter cantik itu mengalami lebam-lebam.
Willy segera ditangkap dan menjadi tersangka. Tindakannya menjadikannya terjerat dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Para pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait