Prof Adhi Iman menyoroti paradigma pemberdayaan, di mana desa dianggap sebagai pondasi pembangunan dengan potensi ekonomi dan sosial yang perlu ditingkatkan. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan motivasi masyarakat untuk terus belajar, bekerja keras, serta berkreasi dan berproduktivitas.
Faktor lainnya yang disoroti melibatkan peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, kesejahteraan, dan kemandirian.
Selain itu, pengembangan kelembagaan sosial ekonomi, kearifan lokal, dan modial sosial juga menjadi fokus.
Prof Adhi juga menekankan peningkatan kemampuan berpikir kritis untuk berpartisipasi, melakukan kontrol terhadap kekuasaan dan struktur, serta memahami, mentaati, dan melaksanakan kebijakan dari segi yuridis.
Prof Dr Adhi Iman Sulaiman dikukuhkan bersama empat guru besar lainnya, yaitu Prof Dr Dwiyono Indiahono (Guru Besar Kebijakan Publik), Prof Ahadiyat Yugi Rahayu (Guru Besar Bidang Ilmu Ekologi Tanaman), Prof Dr Abdul Aziz Nasihuddin (Guru Besar Hukum Perundangan), dan Prof Dr Kadar Pamuji (Guru Besar Hukum Administrasi Publik).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait