4. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dan naik menjadi Rp2.036.947.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. UMP DIY 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp144.115,22 atau 7,27% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.981.782,39.
6. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, UMP Jatim sebesar Rp 2.040.244 dan naik menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024.
Itulah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Provinsi di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait