Daftar Kenaikan UMP 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa

Mieke Dearni Br Tarigan/Arbi Anugrah
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Foto:Dok iNews.id

4. Jawa Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dan naik menjadi Rp2.036.947.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. UMP DIY 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp144.115,22 atau 7,27% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.981.782,39.

6. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, UMP Jatim sebesar Rp 2.040.244 dan naik menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024.

Itulah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Provinsi di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network