Daftar Kenaikan UMP 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa

Mieke Dearni Br Tarigan/Arbi Anugrah
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Foto:Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi di Pulau Jawa ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Dikutip Okezone dari Instagram @kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11/2023), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis kenaikan UMP 2024 di Pulau Jawa. Diantaranya yakni provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.

Lantas, berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 provinsi Pulau Jawa tersebut, berikut ulasannya.

1. DKI Jakarta

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 DKI Jakarta naik 3,6 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

2. Banten

UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten 2024 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50 persen menjadi Rp2.727.812.

3. Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Pemprov Jawa Barat resmi naik sekitar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya sekitar Rp1.986.670.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network