Kematian Tahanan: Seorang Polisi Dituntut 7 Tahun, Tiga Lainnya 6 Tahun

Elde Joyosemito
JPU mengajukan tuntutan terhadap empat anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan di Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah mengajukan tuntutan terhadap empat anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan di Banyumas.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (28/11/2023), satu anggota polisi dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun. 

Sementara itu, tiga anggota polisi lainnya masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama enam tahun.

Sidang dipimpin oleh Hakim Veronica Sekar Widuri, bersama dengan Hakim Yunianto Agung Nurcahyo dan Kopsah.

JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Dwiana Martanto, menuntut terdakwa polisi berinisial AAN dengan hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan.

Kemudian, untuk tiga anggota polisi lainnya, yaitu AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun.

"Saudara terdakwa dituntut hukuman selama tujuh penjara tahun dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Kejari Pranoto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AAN.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut.

Jaksa mengungkapkan bahwa AAN melakukan penahanan terhadap korban OK, lalu memasukkannya ke dalam kamar tahanan nomor 1 di Polresta Banyumas.

Kemudian, AAN menyatakan kepada penghuni ruang tahanan bahwa kasus curanmor harus dihukum dengan keras. Sebagai hasilnya, sejumlah tahanan melakukan penganiayaan terhadap OK. Pada 2 Juni 2023, OK meninggal setelah menjalani perawatan medis selama 15 hari di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto.

"Ketiga terdakwa, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU Dwiana Martanto, saat menuntut AAW, ALA, dan IMA.

Ketiga terdakwa dianggap bersalah karena melakukan kekerasan terhadap OK setelah penangkapan oleh mereka.

Setelah mendengar tuntutan, tiga pengacara yang mendampingi keempat terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan. Oleh karena itu, Hakim Veronica memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, anggota kepolisian Polresta Banyumas telah menahan seorang pemuda berinisial OK, warga Kecamatan Baturraden, atas kasus pencurian sepeda motor. 

Namun, keluarga mendapat kabar bahwa OK meninggal dengan adanya kejanggalan, sehingga mereka berjuang untuk keadilan. Akhirnya, empat anggota polisi menjadi terdakwa. 

Selain itu, sepuluh tahanan juga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap OK di dalam tahanan, yang menyebabkan kematian korban.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network