SEMARANG, iNewsPurwokerto.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2024 telah ditetapkan pada Kamis (30/11/2023). UMK Banyumas 2024 naik sebesar Rp77.567 dari tahun 2023.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana secara resmi mengumumkan UMK Jateng 2024. Besaran UMK tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Untuk UMK tertinggi di Jawa Tengah diduduki Kota Semarang, dengan UMK sebesar Rp3.243.969. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005,00.
Penetapan UMK 2024 ini sendiri berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Nana menjelaskan, penetapan UMK Jateng 2024, telah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. Penentuan nilai alfa ini sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.
Lantas berapa UMK Banyumas 2024 Berdasarkan perhitungan tersebut maka UMK Banyumas 2024 naik dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.118.123 naik Rp77.567 menjadi Rp 2.195.690 di tahun 2024.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait